HALONUSA.COM - Seorang pemuda berinisial R, 32 tahun, ditangkap polisi karena merampas telepon seluler (ponsel) seorang remaja usai dituduh berbuat mesum.
Dia ditangkap polisi di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Sumatera pada Selasa (28/12/2021) lalu.
Aksi tersebut dilakukan R terhadap B, 14 tahun pada bulan Oktober 2021 lalu di kawasan Sport Center Dharmasraya di saat korban sedang duduk bersama teman-temannya.
"Kemudian pelaku datang dan menuding korban berbuat mesum," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo, Kamis (30/12/2021).
Tak sampai di sana, pelaku kemudian meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang tunai sebesar Rp1,2 juta.
"Pelaku mengancam apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung," ungkapnya.Korban yang ketakutan tak sanggup memenuhi keinginan R hingga ponsel miliknya dirampas oleh pelaku sebagai jaminan.
"Ponsel milik korban itu kemudian dijual oleh pelaku," kata Angga.
Polisi sudah menangkap R dan menahan pelaku. Barang bukti (bb) yang disita, di antaranya, satu motor dan satu kotak ponsel dan satu lembar bukti pembelian ponsel. (*)
Editor : Redaksi