Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Boleh Terlalu Lama di Bandara, Kenapa?

×

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Boleh Terlalu Lama di Bandara, Kenapa?

Bagikan berita
Kepala BNPB melakukan pemantauan di salah satu Bandara di Bali (foto Humas BNPB)
Kepala BNPB melakukan pemantauan di salah satu Bandara di Bali (foto Humas BNPB)

HALONUSA.COM - Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menegaskan agar Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sampai di Indonesia hanya berada satu jam saja di Bandara.

"Yang pertama, tolong diperhatikan waktu tunggu di bandara, jangan sampai para PPLN menunggu terlalu lama," katanya.

Ia mengatakan, Dalam waktu satu jam, pelaku perjalanan luar negeri harus sudah berpindah dari bandara ke lokasi karantina.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan di bandara. Selain itu, untuk meminimalkan kontak, jalur masuk antara pengunjung umum dengan pasien karantina harus dibedakan.

"Perlu dibedakan jalur masuknya agar tidak ada kontak dengan pengunjung umum sehingga dapat meminimalisir penularan apabila ada yang positif," lanjutnya.

Seperti diketahui, dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam.

Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus COVID-19, khususnya varian baru Omicron.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini