Oknum Perangkat Nagari di Padang Pariaman Gugat Kejati Sumbar

×

Oknum Perangkat Nagari di Padang Pariaman Gugat Kejati Sumbar

Bagikan berita
Ilustrasi korupsi. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi korupsi. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Oknum perangkat Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman berinisial SS menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).

Gugatan tersebut berupa Pra-Peradilan dan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Selasa (7/11/2021) dengan nomor register Pid.No 3.Pid.Pra-tpk/2021/Pn.Pdg.

"Kami merasa penetapan tersangka dan penahanan klien kami dalam pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru diyakini cacat hukum," kata kuasa hukum SS, Asnil Abdillah, Rabu (8/12/2021) malam.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan pihaknya di saat Kejati Sumbar menyebutkan nominal kerugian negara terhadap dugaan korupsi kliennya dan 12 tersangka lainnya.

"Hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum keluar, tapi sudah bisa disebutkan nominal kerugian negara," katanya.

Baca juga: Kasus Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman, Uang Diterima Masyarakat yang Tak Berhak

Dengan keyakinan tersebut, pihaknya bisa mengembalikan hak keadilan kliennya.

Sebelumnya, Kejati Sumbar menetapkan 13 tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman di akhir Oktober 2021.

Dari jumlah sebanyak itu, tersangka ada yang bertugas sebagai perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang berinisial SS dan SA.

Kemudian, YW, oknum aparatur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan J, RN, US.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini