Main Judi, 4 Emak-emak di Payakumbuh Dibekuk Polisi

×

Main Judi, 4 Emak-emak di Payakumbuh Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Ilustrasi ditangkap. (Ilustrator: Yurico Andani/Halonusa.com)
Ilustrasi ditangkap. (Ilustrator: Yurico Andani/Halonusa.com)

HALONUSA.COM - Empat orang emak-emak dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh beberapa waktu lalu.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Sri Wahyuni Lestari mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di daerah Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

“Benar, petugas kita menangkap empat orang-orang diduga melakukan tindak pidana judi di Napar,” katanya, Selasa 28 Februari 2023.

Ia mengatakan, keempat emak-emak tersebut diketahui berinisial IN (37), YY (39), L (46) dan N (39).

“Penangkapan ini berawal dari informasi warga, bahwa di kedai nasi goreng adannya dugaan aktifitas perjudian,” lanjutnya.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh langsung melakukan penggerebekan di kedai tersebut.

“Sampai di warung pelaku sedang asyik bermain judi jenis ludo dengan menggunakan handphone Android. Barang bukti yang diamankan berupa uang dan handphone tersebut,” katanya.

Menurutnya, pelaku akan diancam dengan pasal 303 Bis Jo 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini