Kupak Kantor DPRD Padang Pariaman, Pria 40 Tahun Dibekuk Tim Satreskrim Polres Pariaman Kota

×

Kupak Kantor DPRD Padang Pariaman, Pria 40 Tahun Dibekuk Tim Satreskrim Polres Pariaman Kota

Bagikan berita
Polisi amankan pelaku pencurian di Kantor DPRD Padang Pariaman (FOto: Istimewa)
Polisi amankan pelaku pencurian di Kantor DPRD Padang Pariaman (FOto: Istimewa)

HALONUSA.COM - Pelaku kupak Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Padang Pariaman akhirnya dibekuk tim Satreskrim Polres Pariaman pada Selasa 11 Oktober 2022.

Pelaku yang diketahui berinisial NA (40) itu dibekuk di Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan terkait kasus pencurian dan pengrusakan yang terjadi di Kantor DPRD Padang Pariaman dengan nomor laporan LP/B/263/X/2022/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar tanggal 4 Oktober 2022.

Baca juga: Sepekan, Polres Dharmasraya Sudah Salurkan 1.147 Paket Sembako Bansos Polri

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku pencurian tersebut adalah inisial NA ini," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, tim Satreskrim Polres Pariaman langsung melakukan penyisiran dan mendapati tersangka sedang berada di rumahnya.

"Saat mengetahui keberadaan tersangka, kami langsung melakukan penangkapan dan tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Pariaman," katanya.

Dari pengakuan tersangka, Kasat Reskrim mengatakan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan sebuah ban dalam.

Baca juga: Kata Polisi Soal Penangkapan 2 Terduga Teroris di Sumbar dan Lokasinya

"Jadi, ban dalam mobil difungsikan sebagai alat untuk mengangkut barang hasil curiannya melalui jalur sungai," lanjutnya.

Ia mengatakan, tersangka akan diancam pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini