"Tentu kami mempertanyakan itu, kami mengusulkan A, kenapa B yang keluar, sehingga sejak dipertanyakan Desember 2021 lalu sejak keluar, ada File PDF-nya, kalau SK-nya belum pernah saya terima. DPW mempertanyakan ke pusat, kenapa B yang keluar sedangkan DPW mengusulkan A, termasuk formatur dari DPP sekalipun mengusulkan A, tapi DPP mengeluarkan B," ungkapnya.
Hariadi mengeklaim bahwa DPP PPP telah menganulir SK yang lama dengan mengeluarkan keputusan baru.
"Hingga empat hari yang lalu, itu tidak ada jawaban, kemudian keluar SK baru dimana SK yang lama itu telah dibatalkan oleh DPP, jadi DPW tidak punya hak apa-apa, jadi yang mengeluarkan SK itu DPP.
Baca juga: PPP Padang Ingin Ulangi Sukses Pilgub Sumbar, Tim Formatur DibentukMeski demikian, Hariadi mengaku belum menerima gugatan yang dilayangkan oleh pengurus DPC PPP Kota Padang yang dipimpin Maidestal Hari Mahesa.
"Memang saya tidak tahu, sampai sekarang saya belum mendapatkan gugatan itu, tapi kalaupun ada tidak masalah, karena terjawab sudah SK yang baru telah dikeluarkan oleh DPP, yang lama sudah dibatalkan, itu jawaban saya," tuturnya. (*)
Editor : Redaksi