Tim Jatanras Polrestabes Medan Borgol Warga Elang Setelah Maling Betor

×

Tim Jatanras Polrestabes Medan Borgol Warga Elang Setelah Maling Betor

Bagikan berita
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan

HALONUSA.COM - Timsus Jatanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus warga Jalan Elang Medan setelah memaling becak motor (betor).

Tersangka D, 25 tidak dapat melawan saat anggota polisi memburu dan menangkapnya di kawasan Jalan AR Hakim Medan.

"Tim Jatanras pun meringkusnya saat berada di kawasan itu, ia pun tidak berkutik saat penangkapannya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan , Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum, Iptu Ardian Yunnan Saputra kepada Halonusa.com, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Penganiayaan Berujung Kematian, Polres Sijunjung Ringkus Sopir bus ALS di Kota Medan

Pemuda ini melakukan tindak kejahatannya di salah satu toko musik Jalan Asia Medan. Saat itu korban Ferdian Malau, 22 memarkirkan betornya di lokasi kejadian.

Tidak berselang lama betor bernomor polisi BK 9197 CZ tidak lagi berada di lokasi. Ia pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan.

"Kami pun mengindentifikasi keterangannya berdasarkan bukti yakni CCTV," katanya.

Baca juga: Mencuri Motor buat Ongkos Pulkam ke Medan, Tim Phyton Lubeg Menangkap Paul

Selain D ternyata ada dua pelaku lainnya L dan Y. "Kami saat ini sedang memburu kedua pelaku pencurian betor tersebut dan satu pelaku itu merupakan wanita," kata Ardian Yunnan Saputra.

Hasil curian betor itu, tersangka mengaku mendapat bagian penjualan sebesar Rp300 ribu.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini