Aset Milik KAI Dieksekusi di Bandung, Sempat Digugat Pemakai hingga Tingkat MA

×

Aset Milik KAI Dieksekusi di Bandung, Sempat Digugat Pemakai hingga Tingkat MA

Bagikan berita
Pembacaan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait eksekusi atas aset milik PT KAI. (Foto: Dok. KAI Daop 2 Bandung)
Pembacaan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait eksekusi atas aset milik PT KAI. (Foto: Dok. KAI Daop 2 Bandung)

HALONUSA.COM - Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, pihaknya menertibkan aset milik BUMN yang sempat digugat oleh pemakai atau pengguna lahan.

Eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung nomor 348/PDT.G/2015/PN.BDG, 127/PDT/2017/PT.BDG.

Kemudian nomor 51 PK/PDT/2018 dan nomor 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.BDG.

"PN Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas tanah dan bangunan milik PT KAI," katanya, Selasa (7/12/2021).

Dia mengatakan, sejak bulan April 2015 silam, pihaknya telah melakukan upaya persuasif kepada pengguna aset berupa rumah usaha tanpa ikatan untuk menyerahkan lagi ke PT KAI.

"Namun yang terjadi kami malah digugat atas aset yang hendak kami eksekusi," ujarnya.

Dia mengatakan, KAI sempat memenangkan gugatan tersebut. Namun, para penggugat mengajukan banding hingga peninjauan kembali ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Semua permohonan penggugat ditolak, kami pun mengajukan permohonan aanmaning atas putusan hukum berkekuatan tetap," katanya.

Pihaknya mengeklaim serius dalam menjaga aset negara dan akan terus berupaya menata aset yang dikelola.

"Sekaligus kami juga melakukan optimalisasi aset tersebut," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini