655 Almarhum di Kabupaten Agam Masuk DPT, Ini Kata KPU

×

655 Almarhum di Kabupaten Agam Masuk DPT, Ini Kata KPU

Bagikan berita
Seorang Narapidana di Lapas Kelas II A Padang memasukkan surat suara ke dalam kotak suara (Foto: Halbert/Halonusa)
Seorang Narapidana di Lapas Kelas II A Padang memasukkan surat suara ke dalam kotak suara (Foto: Halbert/Halonusa)

HALONUSA.COM - Sebanyak 655 orang warga Kabupaten Agam yang sudah meninggal dunia atau almarhum masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Agam Lizawati Fitri mengatakan bahwa masih banyak warga yang sudah meninggal dunia belum memiliki akta kematian.

"Dari pencatatan kami, baru sebanyak 244 pemilih yang memiliki akta kematian, sementara 411 lainnya masih belum memiliki akta kematian," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan data tersebut kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mencari pemilih meninggal dunia tersebut.

"Kami juga sudah menyosialisasikan kepada warga untuk mengurus akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia," lanjutnya.

Ia mengatakan, jika pihak keluarga tidak mengurus akta kematian, dikhawatirkan data tersebut akan disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Agar hal tersebut tidak terjadi, kami imbau warga Kabupaten Agam yang keluarganya sudah meninggal dunia agar membuat akta kematian," lanjutnya.

Ia menegaskan, jika sudah memiliki akta kematian, maka pihak KPU akan menandai nama pemilih tersebut dan menyatakan tidak memenuhi syarat. (*)

Editor : Halbert Caniago
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini