HALONUSA.COM - Baru keluar penjara, pengedar sabu di Payakumbuh kembali ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Saat penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga tembakan peringatan ke atas.
Tersangka berinisial ZA (37) baru saja dua bulan bebas penjara dan kembali diciduk Tim Buser di tepian Batang Agam Ranah, Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara saat akan menjual narkotika jenis sabu miliknya.
"Kita berhasil mengamankan tersangka ZA bersama belasan paket besar narkotika jenis sabu yang menjadi barang bukti," kata Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, Senin, 29 Januari 2024.
Iptu Aiga menjelaskan, penangkapan ZA nyaris gagal karena tersangka mencoba berusaha melarikan diri dengan cara melompat kedalam aliran Sungai Batang Agam untuk menghindari kejaran pihak kepolisian.
Tak menyerah, Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Yozza Prima yang memimpin jalannya proses penangkapan langsung menyebar anggotanya untuk melakukan pengepungan dan berhasil menangkap tersangka."Jadi tersangka ini melompat kedalam sungai untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang berada di dalam kantong, dompet serta helm tersangka," katanya.
Lebih lanjut, kata Iptu Aiga, sabu-sabu yang hendak dijual ZA ini dibeli dari seseorang bernama INDRA (DPO) yang berdomisili di Kota Pekanbaru. Seluruh barang bukti sabu dibeli di Kota Pekanbaru seharga Rp44.000.000 dan baru dibayar setengahnya.
"Penangkapan kali ini sudah yang keempat kalinya ZA kita ringkus, mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir untuknya," katanya. (*)
Editor : Redaksi