“Bagaimana jika dalam waktu tujuh hari tidak dilaksanakan? Maka kita mengenakan sanksi administrasi kepada perusahaan," kata Yuli lagi.
Menurut Yuli, sanksi administrasi itu berupa teguran tertulis hingga rekomendasi pengehntian usaha. "Bisa sampai pencabutan izin berusaha kalau tidak dibayarkan," ucapnya,Dalam kesempatan ini, Yuli berharap setelah aduan dari pekerja diterimanya maka perusahaan segera membayar THR kepada pekerjanya. Kemnaker memastikan akan terus mengawasi. (*)
Editor : Redaksi