Pelaku jambret yang telah babak belur dihajar massa di daerah Ampang, Kota Padang tersebut, diamankan Polsek Kuranji.
Lelaki dengan inisial R (28) tersebut menjambret gelang emas milik seorang perempuan di lokasi sekitar pukul 15.14 WIB.
Kapolsek Kuranji, AKP Nasirwan mengatakan, bahwa kejadian tersebut berawal saat pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor merek Vario.
"Pelaku ini sudah mulai mengikuti korbannya beberapa saat sebelum melakukan aksinya," kata Kapolsek.Saat sampai di lokasi, pelaku langsung mengambil paksa gelang emas milik korban senilai Rp10 juta hingga mengakibatkan luka lecet di bagian lengan korban.
Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 363 juncto 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Editor : Redaksi