Sah! MA Larang Hakim Kabulkan Pernikahan Beda Agama

×

Sah! MA Larang Hakim Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Bagikan berita
Gedung Mahkamah agung. (Foto: Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Gedung Mahkamah agung. (Foto: Mahkamah Agung Republik Indonesia)

HALONUSA.COM - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran yang melarang Hakim mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.

Tujuan dari surat edaran dinilai untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum yang merujuk kepada ketentuan undang-undang.

Seperti dilansir dari YouTube Metro TV, Kamis, 20 Juli 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi Hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Dalam surat edaran ini Hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama dan hakim harus berpedoman pada ketentuan yang ada.

Isi dari surat edaran, MA menyebut perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 huruf F undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. (*)

Editor : Tisya
Sumber : YouTube Metro TV
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini