Kasus Mafia Tanah di Padang, Delfi dan Eko Dituntut 4 Tahun Penjara

×

Kasus Mafia Tanah di Padang, Delfi dan Eko Dituntut 4 Tahun Penjara

Bagikan berita
Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus mafia tanah atau penipuan investasi tanah, Kamis (15/7/2021). (Foto: MA/halonusa)
Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus mafia tanah atau penipuan investasi tanah, Kamis (15/7/2021). (Foto: MA/halonusa)

HALONUSA.COM - Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus mafia tanah atau penipuan investasi tanah, Kamis (15/7/2021). Kedua terdakwa tersebut yakni Delfi Andri dan Eko Posko Malla Asykar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menuntut terdakwa Delfi Andri, dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara. Menurut JPU, terdakwa Delfi Andri terbukti melakukan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp20 miliar," kata JPU Lusita Amelia Raflis dan tim saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (15/7/2021).

JPU berpendapat, terdakwa melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP.

Baca juga: Ditangkap Polda Sumbar, Izet Preman: Hobi Saya Sekarang Sembahyang dan Mengaji

"Dalam hal mengajukan tuntutan pidana dan ketentuan pasal 222 KUHAP, mengenai biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa. Pasal 8 ayat (3) jo pasal 37 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam hal jaksa melakukan penuntutan," katanya.

JPU juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. JPU menyebutkan, semua unsur sudah terpenuhi.

"Hal-hal yang memberatkan, para terdakwa berbelit-belit selama persidangan dan tidak ada perdaiman dengan korban. Hal-hal yang meringan tidak ada," katanya.

Usai pembacaan tuntutan terdakwa Delfi Andri yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Baca juga: Izet Preman Tukang Palak Ditangkap Polda Sumbar di Tanah Datar

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini