HALONUSA.COM - Satreskrim Polres Timika menangkap Ahmad Dani karena terlibat kepemilikan narkoba.
Penangkapan Ahmad Dani karena kecurigaan warga terhadap dirinya yang menerima paket berisi tembakau sintesis di J&T.
Polisi mendapat informasi tersebut mengerebek Ahmad Dani, warga Jalan Hasanudin, Timika, Papua di J&T Jalan Budi Utomo, Senin (18/1/2201).
Baca juga: KKB Bakar Pesawat Misionaris di Papua, Franz: Dewan Gereja Jangan Bungkam
"Ahmad Dani berusia 18 tahun ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atau membayar denda maksimal 10 miliar," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal.
Saat penangkapan Ahmad Dani, Satrekrim Polre Timika menyita tembakau sintetis dalam 1 plastik bening termasuk plastik pembungkus warna hitam.Selain itu mengamankan satu uni ponsel Vivo Z one pro biru dan satu jaket warna hitam.
Baca juga: Lion Air Membuka Rute Manado-Timika Papua Senin Mendatang
Kamal menerangkan, atas kepemilikan narkoba, Ahmad Dani terjerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kini pelaku di Mapolres Timika, sudah di tahan, ia dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasusnya," kata Kamal, menukil dari papuasatu. (*)
Editor : Redaksi