Terlibat Narkoba, Ahmad Dani Terancam 20 tahun Penjara

×

Terlibat Narkoba, Ahmad Dani Terancam 20 tahun Penjara

Bagikan berita
Terlibat Narkoba, Ahmad Dani Terancam 20 tahun Penjara
Terlibat Narkoba, Ahmad Dani Terancam 20 tahun Penjara

HALONUSA.COM - Satreskrim Polres Timika menangkap Ahmad Dani karena terlibat kepemilikan narkoba.

Penangkapan Ahmad Dani karena kecurigaan warga terhadap dirinya yang menerima paket berisi tembakau sintesis di J&T.

Polisi mendapat informasi tersebut mengerebek Ahmad Dani, warga Jalan Hasanudin, Timika, Papua di J&T Jalan Budi Utomo, Senin (18/1/2201).

Baca juga: KKB Bakar Pesawat Misionaris di Papua, Franz: Dewan Gereja Jangan Bungkam

"Ahmad Dani berusia 18 tahun ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atau membayar denda maksimal 10 miliar," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal.

Saat penangkapan Ahmad Dani, Satrekrim Polre Timika menyita tembakau sintetis dalam 1 plastik bening termasuk plastik pembungkus warna hitam.

Selain itu mengamankan satu uni ponsel Vivo Z one pro biru dan satu jaket warna hitam.

Baca juga: Lion Air Membuka Rute Manado-Timika Papua Senin Mendatang

Kamal menerangkan, atas kepemilikan narkoba, Ahmad Dani terjerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kini pelaku di Mapolres Timika, sudah di tahan, ia dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasusnya," kata Kamal, menukil dari papuasatu. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini