HALONUSA.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Ilham Maulana ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersebut berdasarkan surat panggilan nomor S.Pgl/266/V/2022/Reskrim tanggal 9 Mei 2022.
"Ditetapkan tersangka tiga hari lalu, kami juga telah minta keterangan lebih dari 100 saksi dengan barang bukti cukup," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (17/5/2022).
Dedy mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Ilham Maulana melalui penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Padang.
"Namun siang tadi, yang bersangkutan menyurati kami dengan menyatakan bahwa ada kegiatan di luar kota," katanya.
Seperti diketahui, Ilham Maulana yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Padang terseret dugaan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir).Dalam laporannya disebutkan bahwa Ilham diduga menyelewengkan dana pokir sehingga dilakukan penyelidikan. Dirinya dilaporkan masyarakat pada April 2021 silam.
Dana pokir tahun 2020 itu dipersoalkan lantaran besaran yang diterima warga tak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.
Sejatinya, masyarakat penerima mendapatkan uang Rp1,5 juta per kepala, namun beberapa di antaranya diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu.
Sementara itu, Kasubbag Humas DPRD Kota Padang, Suzi Helda mengaku belum mengetahui perihal penetapan Ilham Maulana sebagai tersangka oleh polisi.
Editor : Redaksi