HALONUSA.COM - Viral di media sosial untuk melaksanakan shalat di Majid Terapung di Kabupaten Pesisir Selatan harus membayar sebanyak Rp5000.
Video berdurasi 2 menit 42 detik tersebut direkam dan diunggah oleh akun Facebook Herdy Anto yang diunggah pada Kamis (14/05/2022) pagi.
Dalam video tersebut, perekam menanyakan kepada petugas apakah shalat di masjid tersebut dipungut biaya atau tidak.
Menurut petugas, untuk shalat di Masjid terapung tidak dipungut biaya retribusi apapun. Tetapi, untuk memasuki masjid harus memasuki kawasan masjid dan harus membayar sebesar Rp5000 per orang.
Petugas dalam video tersebut bersekukuh kalau mereka tidak memungut uang untuk warga yang ingin shalat, tetapi mereka memungut uang retribusi bagi warga yang masuk ke kawasan Masjid Terapung.
Petugas yang ada dalam video tersebut mengatakan bahwa pungutan tersebut legal dan mereka diperintahkan oleh Bupati Pesisir Selatan.
"Kami bukan illegal pak kami diperintahkan Bupati Pesisir Selatan," kata seorang petugas lainnya.
Berikut Videonya: Editor : Redaksi