HALONUSA.COM - Nofal Wiska, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menyelesaikan sengketa antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan Leon Agusta Indonesia (LAI).
Sengketa tersebut mengenai keterbukaan informasi yang digugat LAI terhadap Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Sumbar.
Selaku mediator, dirinya berhasil mendamaikan sengketa informasi publik tersebut antara pihak yang bertikai.
"Kedua belah pihak sepakat berdamai, cukup di mediasi saja," kata Nofal, Jumat (11/2/2022).
Putusan mediasi dengan kesepakatan damai tersebut, katanya, dibacakan pada sidang oleh Majelis Komisioner.
Terdapat empat agenda di dalam pemeriksaan awal, yakni, kompetensi absolut, relatif, legal standing pemohon dan termohon.Kemudian, tidak ketinggalan juga jangka waktu permohonan terpenuhi dalam register nomor 3 tersebut bisa dimediasi oleh Nofal Wiska.
Awal Mula Sengketa
Sengketa bermula di saat LAI mempertanyakan program dan realisasi program di Dinas Kebudayaan (Disbud) Sumbar.
Selain itu, LAI juga menyoroti dana hibah yang dikelola Disbud hingga daftar seniman dan budayawan yang terdata di instansi tersebut.
Editor : Redaksi