HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil sejumlah pemilik atau pengelola kafe di Kota Padang karena melanggar ketentuan selama bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pemanggilan tersebut direncanakan akan dimulai pada pekan depan atau Senin (18/3/2022).
Data yang berhasil dihimpun Halonusa.com, sejumlah kafe tersebut, di antaranya Mungkin Esok, jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat. Kemudian, Flamboo Coffee and Roastery dan Week Coffee and Resto di jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat.
Tempat usaha tersebut dinilai melanggar Surat Edaran (SE) nomor 556/272/Dispar-Pdg/2022 yang ditandatangani Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Dalam salah satu poin SE, bagi usaha karaoke, pub, bar, diskotik klub malam dan sejenisnya dilarang menjalankan usaha mulai satu hari sebelum dan tiga hari setelah Ramadan.
"Usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan Ramadan," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Jumat (15/4/2022).Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, katanya, akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan penjara atau denda Rp50 juta.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyalakan atau menggunakan petasan, mercon dan sejenisnya selama bulan puasa.
"Pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di lokasi usaha saat beroperasi," imbuhnya. (*)
Editor : Redaksi