HALONUSA.COM - Perda tanah ulayat disahkan, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah minta jaga hak masyarakat adat.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda) disahkan oleh Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar baru-baru ini.
Mahyeldi pun memastikan, Perda Tanah Ulayat bertujuan untuk menjaga kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah.
“Kepemilikan tanah ulayat di Sumbar masih eksis. Negara juga mengakui lewat Hukum Adat. Keberadaan tanah ulayat memegang peranan sentral dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat adat di Sumbar,” katanya usai penandatanganan persetujuan Perda bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar.
Mahyeldi menyebutkan, tanah ulayat juga menjadi identitas yang mengandung aspek sosial, hukum, ekonomi, religius, dan kebudayaan bagi masyarakat Sumbar."Perda Tanah Ulayat ini akan memberikan kepastian hukum lewat pembedaan antara tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, di mana pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan secara efektif, berdaya guna, dan berkelanjutan," katanya.
Mahyeldi juga menyinggung, berbagai komentar terkait rumitnya pembebasan tanah ulayat di Sumbar. Fakta itu justru perlu dipahami sebagai bentuk ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat.
“Oleh karena itu, kita mendorong bahwa pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan bisa dilakukan dengan menjadikan tanah ulayat sebagai penyertaan modal dalam pembangunan. Ini juga bisa menghemat biaya investasi pihak ketiga, serta tetap menjaga hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat,” katanya. (*)
Editor : Redaksi