HALONUSA.COM - Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang menciduk dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di sebuah rumah kontrakan di daerah Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Salah satu tersangka yang bernisial B tak dapat berkutik setelah petugas mendapati paket kecil dan sedang narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kamar tersangka.
B merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari Lapas kelas 2A Muara Padang ini harus kembali berurusan dengan polisi. Tersangka diciduk bersama seorang pria yang diduga sebagai pembeli.
Penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan target operasi polisi dalam satu bulan terakhir, bersama barang bukti tersangka di gelandang ke Maploresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Alhamdulillah berkat penyelidikan anggota di lapangan, anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu beserta alat hisab, ada timbangan dan plastik klip," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius dilansir Halonusa.com melalui Official iNews, Rabu, 15 November 2023.Setelah didalami, kata Matadius, untuk pelaku sudah residivis atau sudah pernah ditangkap juga dalam perkara hal yang sama.
"Baru bebas juga atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman
hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," katanya. (*)
Sumber : YouTube Official iNews