Oknum ASN Pemkab Padang Pariaman Ditangkap Polisi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Statusnya Residivis

×

Oknum ASN Pemkab Padang Pariaman Ditangkap Polisi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Statusnya Residivis

Bagikan berita
Oknum ASN Pemkab Padang Pariaman yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. (Foto: Dok. Polres Pariaman)
Oknum ASN Pemkab Padang Pariaman yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. (Foto: Dok. Polres Pariaman)

HALONUSA.COM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman ditangkap lagi oleh polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Informasinya, oknum ASN berinisial AS, 54 tahun tersebut ditangkap oleh polisi di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal mengatakan, AS ditangkap di sebuah biro perjalanan wisata yang berada di Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

"Pelaku kami tangkap saat sedang bertransaksi sabu-sabu di tempat tersebut," kata Nofridal, Minggu (19/6/2022).

Barang bukti (BB) yang disita polisi, di antaranya, tiga paket sabu-sabu, 12 belas plastik klip, satu korek api mencis, dua telepon seluler (ponsel).

Kemudian uang tunai Rp96 ribu, satu timbangan digital, dua dompet, satu alat hisap sabu (bong) dan tujuh sedotan (pipet).

Hasil interogasi polisi, AS diketahui sudah pernah ditahan dalam kasus yang sama alias sudah berstatus residivis.

Pernah ditahan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menjerat bawahannya tersebut kepada polisi.

"Ini kasus narkoba, kita lihat saja keputusan pengadilannya seperti apa, yang jelas kami tak akan ikut campur," ucapnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini