HALONUSA.COM - Seorang remaja berinisial RA alias Amaik, 17 tahun 3 bulan ditangkap Tim Klewang Polresta Padang karena terlibat pencurian telepon seluler (ponsel) milik temannya sendiri.
Bahkan, warga Jalan DPR, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang itu sempat menukar ponsel curian tersebut dengan sepupunya.
"Pelaku kami tangkap pada Senin (1/8/2022) dini hari," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin (1/8/2022).
Dedy mengatakan, RA ditangkap berdasarkan LP/B/531/VIII/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 1 Agustus 2022.
Aksinya itu dilakukan satu hari sebelum dia ditangkap di saat seorang saksi berinisial D hendak menumpang tidur di kediamannya.
Saat itu, R meminjam ponsel milik korban berinisial AM yang biasa dipakai oleh D."Ketika hendak tidur, D meminta ponsel itu lagi dari RA dan sempat dikembalikan oleh pelaku," kata Dedy.
Baca juga: Polisi Proses Hukum 3 Pelaku Aksi Tawuran Viral di Padang, Ferry: Pelaku Lainnya Tetap Kami Buru
Saat saksi atau pemegang ponsel tersebut bangun, kata Dedy, benda elektronik itu sudah tak ditemukan lagi.
"Saksi sempat berusaha mencari dan bertanya ke RA, namun pelaku sempat mengelak hingga mengaku tak tahu siapa yang telah mengambil ponsel tersebut," katanya.
Editor : Redaksi