HALONUSA.COM - Kasus penyalahgunaan uang pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu lalu sudah memasuki masa persidangan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Reza Himawan mengatakan, sidang perdana kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar tersebut digelar pada Kamis (14/4/2022).
"Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan," kata Reza kepada awak media, Selasa (14/4/2022).
Reza menjelaskan, pihaknya melakukan sidang setelah seluruh berkas perkara kasus korupsi penggantian lahan tol tersebut setelah berkas perkara diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.
Dalam persidangan, sambung Reza, terdapat sejumlah hakim yang turun tangan.
"Ada lima hakim yang menangani perkara tersebut, rincinya, tiga hakim karir dan dua berstatus ad hoc," ucapnya.Baca juga: Gratis! Tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 Dibuka untuk Umum saat Mudik Lebaran
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut sebanyak 13 tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman.
Dari jumlah sebanyak itu, tersangka ada yang bertugas sebagai perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang berinisial SS dan SA.
Editor : Redaksi