HALONUSA.COM - Masih ingat dengan Izet, pelaku pemalakan sopir truk di kawasan PPI Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan beberapa waktu lalu?
Yah, pada Selasa (11/1/2022), pria bertubuh tambun tersebut dinyatakan bebas usai menjalani kurungan penjara selama enam bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang.
"Iya, yang bersangkutan dinyatakan bebas kemarin," kata Kepala Rutan Kelas IIB Anak Air Padang, Muhammad Mehdi, Rabu (12/1/2022).
Mehdi mengatakan, selama menjalani masa hukuman, Izet dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak neko-neko.
"Dia baik, mengikuti aturan yang ada di Rutan serta program pesantren yang kami rintis," kata Mehdi.
Baca juga: Izet Preman Padang Kabur Entah ke Mana, Dicari Sampai ke Solok Tak KetemuTak sampai di sana, selama menjalani masa hukuman, kata Mehdi, Izet juga sudah lancar membaca kitab suci Alquran.
Seperti diketahui, Izet preman tukang palak sopir truk di area PT Semen Padang, Indarung ditangkap Polda Sumbar di Kabupaten Tanah Datar.
Baca juga: Cegah ‘Izet’ Lainnya Beraksi, Polisi Padang Patroli 2 Jam Sekali di Indarung
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar saat itu, Kombes Imam Kabut Sariadi mengkonfirmasi pihaknya berhasil menangkap Izet.
Editor : Redaksi