HALONUSA.COM - Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tampaknya sudah mulai terkuak. Salah satunya dengan beredarnya surat proposal Ketua Persatuan Sepakbola Padang (PSP) ke Wali Kota Padang untuk pengusulan dana hibah bagi klub sepakbola kebanggaan masyarakat Padang, Sumatera Barat untuk tahun 2017 dan 2018 lalu.
Foto proposal itu viral di sejumlah grup WhatsApp di Padang, Sumatera Barat. Dalam proposal itu ada sejumlah keanehan. Surat itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi yang kemudian ditujukan juga ke Mahyeldi sebagai Wali Kota Padang.
Surat tersebut santer dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana KONI Padang yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Padang. Pasalnya, dana hibah untuk klub sepakbola dilarang dalam Peraturan Mendagri No. 32 Tahun 2011 tentang hibah.
Sementara, Bendahara PSP Padang saat itu, Agus Suardi mengakui proposal tersebut benar adanya. "Proposal itu tahun 2017 untuk periode 2018, kita tidak dapat bantuan. Baru proposal tahun 2018 untuk tahun 2019 yang diajukan Rp4,8 miliar kita dapat Rp500 juta," kata Agus Suardi, Minggu (24/4/2022) kemarin.
Dia mengatakan, dana Rp500 juta itu dititip ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang. Surat proposal itu, kata Agus, awalnya didisposisi oleh Wali Kota saat itu, lalu diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
"Setelah itu dana cair. Tapi, dititip di KONI serta tidak ada nomenklaturnya untuk PSP," kata Agus yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang tersebut.Baca juga: Namanya Disebut dalam Kasus Korupsi KONI Padang, Mahyeldi: Media Saja yang Nyebut Itu
Surat Ketua PSP kepada Wali Kota Padang sebut Agus Suardi, didisposisikan kepada Kepala BPKAD Andri Yulika karena telah setuju dibantu oleh Wali Kota Padang. Atas perintah Ketua PSP, Agus Suardi pun berkoordinasi dengan Andri Yulika via WhatsApp demi tim PSP bisa dibantu pendanaannya melalui dana hibah.
"Dalam perjalanan, mungkin karena Pak Andri Yulika tahu ini ada kesalahan, maka BPKAD tak bisa membantu. Sehingga, anggaran 2018 PSP tak memperoleh dana hibah. Akibatnya manajemen PSP menjadi berhutang kesana kemari," jelas Agus Suardi.
Ditanya terkait hal itu, Andri Yulika yang saat ini menjadi Asisten II Pemprov Sumbar mengatakan, semua dokumen dan administrasi terkait kasus tersebut ada di DPKAD Padang.
Editor : Redaksi