HALONUSA.COM - Seorang lelaki paroh baya di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan dibekuk tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sutera di rumahnya.
Lelaki yang diketahui berinisial P (70) tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolsek Sutera, AKP Erianto mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan yang diterima pihaknya terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan lelaki tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan, tim langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMP tersebut," lanjutnya.
Setelah memastikan pelaku melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut, pihaknya langsung menuju kediaman pelaku.
"Tim langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya dan saat diinterogasi terkait laporan tersebut, pelaku ini tidak mengakuinya, setelah tim memperlihatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, akhirnya pelaku pengakui perbuatannya," lanjutnya.Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2022 lalu sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pelaku. Pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
"Pelaku ini mengaku tergiur dengan keindahan tubuh korban dan modusnya memberikan sejumlah uang kepada korban tersebut," lanjutnya.
Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 81 Undnag-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan. (*)
Editor : Redaksi