HALONUSA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mencatat ada beberapa modus yang dilakukan oleh tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.
"Untuk modusnya itu akan kami sampaikan nanti di persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Therry Gutama, Jumat (31/12/2021).
Ia mengatakan bahwa tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut melakukan beberapa modus untuk memperkaya diri sendiri.
"Dari keterangan saksi dan tersangka kami mengetahui beberapa modusnya yaitu perjalanan dinas ganda, kegiatan fiktif dan kegiatan yang tidak bisa dimintai pertanggung jawabannya oleh Inspektorat," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Salah satu tersangka tersebut adalah Ketua KONI Sumatera Barat yang saat ini masih menjabat dan baru dilantik beberapa bulan yang lalu.
"Untuk yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua KONI Kota Padang periode 2019-2023 dengan inisial AG, Wakil Ketua satu dengan periode yang sama dengan inisial DV dan NZ sebagai wakil bendahara satu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Padang, Therry Gutama, Jumat (31/12/2021).
Ia mengatakan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu sudah diperiksa di oleh tim Pidana Khusus Kejari Padang.
"Tadi pagi ketiga tersangka kami panggil sebagai saksi dan dari pengakuan mereka, langsung kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Editor : Redaksi