HALONUSA.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Kecaman tersebut dilontarkan pasca meninggalnya Ganti Akmal, 34 tahun, warga Cumateh Jorong V, Nagari Persiapan Sungai Jariang, Kecamatan Sungai Jariang, Kabupaten Agam.
Penanggung jawab isu Fair Trial LBH Padang, Adrizal mempertanyakan dan menyayangkan kematian Ganti Akmal yang tidak wajar.
Bahkan LBH menduga Akmal telah menjadi korban pelanggaran atas hak proses peradilan yang adil dan hak untuk tidak disiksa.
"Karena kondisi (kematian) korban janggal, penuh luka lebam dan meninggal saat proses penegakan hukum tengah dijalankan polisi," katanya, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Kronologi Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Agam Meninggal Usai Ditangkap, Sempat Serang AparatAdrizal mengatakan, hak untuk tidak disiksa merupakan HAM yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam kondisi apapun.
"Itu semua telah tegas diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia," katanya.
Meskipun Akmal telah melakukan tindak pidana, penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
"Posisi kami mengecam setiap proses penegakan hukum dengan melanggar hukum dan HAM," ucapnya.
Editor : Redaksi