HALONUSA.COM - Dua orang remaja yang berinisial R (23) dan Ss (21) ditangkap polisi usai membuang bayi hasil hubungan luar nikah di perkebunan Pepaya, Kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis, 22 September 2023.
Pelaku diamankan pihak kepolisian setelah sepasang suami istri menemukan bayi laki-laki berumur 2 hari tersebut.
Menurut informasi kepolisian setempat, kronologi awalnya lelaki berinisial R (23) sebagai pelaku bersama ibu kandung bayi S (20) berhubungan badan sehingga hamil dan melahirkan.
Meskipun hamil dan melahirkan diluar pernikahan, namun ibu kandung bayi S (20) berniat akan merawat anak tersebut.
Namun ayah kandung dari bayi tersebut menerima rayuan dari selingkuhannya Ss (21) yang diketahui seorang mahasiswi kedokteran ternama di Kota Padang. Ia pun disarankan agar mengambil bayi tersebut dan menyerahkannya ke panti asuhan.
Kemudian, terbuai rayuan Ss (21), R (23) mendatangi kontrakan S (20) di Air Tawar Padang dengan alasan ingin mengambil bayi dan membawanya ke Kabupaten Sijunjung sebab ada keluarga yang ingin merawat.Setelah bayi diambil dari ibu kandung, R (23) dan Ss (21) langsung membawa bayi tersebut ke arah Kabupaten Pariaman dengan bermaksud akan mencari panti asuhan.
Tak kunjung didapati panti asuhan, kedua pasangan tersebut akhirnya nekat membuat bayi tersebut di kebun pepaya dengan cara memasukannya kedalam keranjang beralas karung.
Beruntung, tidak lama kemudian tangisan bayi didengar oleh warga sekitar dan menemukan bayi tersebut kemudian langsung dilaporkan ke kepolisian setempat serta ke Puskesmas Batang Anai.
Kapolsek Batang Anai, Iptu, Manahan Afrianto Simatupang membenarkan bahwa ada laporan terkait penemuan bayi di daerah Talang Jala, Batang Anai, Kabupaten Pariaman.
Editor : Heru C