HALONUSA.COM - Tiga terpidana kasus penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman bikin gempar.
Betapa tidak, ketiga pelaku berinisial RA, 36 tahun, YY, 25 tahun dan QK, 28 tahun tersebut mengedarkan narkoba dari balik sel penjara.
Tak tanggung-tanggung, jumlah ganja siap edar yang disita petugas mencapai 125 paket.
"Kejadiannya Jumat (22/10/2021) siang kemarin," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah, Sabtu (23/10/2021).
Herit mengatakan, peristiwa tersebut terungkap di saat petugas Lapas Kelas IIB Pariaman melakukan patroli rutin di dalam sel tahanan."Petugas menemukan daun kering ganja dari salah satu kamar narapidana yang diduga siap diedarkan dari balik sel penjara," katanya.
Herit mengatakan, penemuan ganja tersebut juga diketahui oleh salah seorang tahanan lainnya berinisial RR, 25 tahun.
"Namun dia hanya berstatus saksi dalam kasus tersebut," imbuh Herit. (*)
Editor : Redaksi