HALONUSA.COM - Istri dari seorang bos gula, Xaveriandy Sutanto yang bernama Memi mengajukan permohonan ke penegak hukum hingga berurai air mata.
Dia memohon kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk menunda eksekusi pemusnahan gula asal CV Padi Rimbun Berjaya yang diduga tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Terdapat keganjilan dari awal hingga putusan Mahkamah Agung (MA). Kami meminta diundur karena kasus gula di Kota Padang terus bergulir," katanya, Senin (25/10/2021).
Memi menyebut bahwa gula tersebut dibeli dari distributor secara resmi. Bahkan, pihaknya ikut serta dalam operasi pasar di Kota Padang dalam rentang waktu 2009 hingga 2016.
Dirinya tidak ikhlas jika gula tersebut dimusnahkan, karena dibeli untuk kemanusiaan lantaran krisis gula pada saat itu.
"Gula ini saya beli dari pemerintah dan murni untuk kemanusiaan. Kami berbuat untuk memulihkan ekonomi Sumatera Barat (Sumbar)," ucapnya sembari berurai air mata.Sementara itu, Kuasa Hukum, Putri Deyesi Rizki mengatakan bahwa CV Padi Rimbun Berjaya membeli gula kepada CV Sumatera Sejahtera dan Fajar Mulya.
Fajar Mulya merupakan distributor Inkokar perpanjangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Sementara Inkokar membeli dari PT Enjel.
"Tidak bisa Xaveriandy Sutanto yang dikenakan persoalan ini, harus dikaji lagi dari mana SNI ini dimulai," katanya.
Penggrebekan dan penyegelan CV PRB dan gudang perusahaan tersebut, di saat gula belum diedarkan ke pasaran.
Editor : Redaksi