HALONUSA.COM - Bikin resah warga, kafe karaoke di Koto Tangah digerebek Satpol PP Kota Padang
Petugas penegak Perda itu langsung mendatangi salah satu kafe karaoke di kawasan Koto Tangah, Kota Padang yang diduga sudah meresahkan warga sekitar, Senin, 29 Januari 2024.
"Pemilik kafe diduga kerap menghidupkan musik dengan suara keras dan berpotensi mengganggu Trantibum," kata Kepala Seksi Bina Potensi (Binpot)Pol PP, Suwondo bersama Kasi Kerjasama Pol PP Kota Padang, Purnama yang sedang melakukan pengawasan di lokasi yang berada di kawasan Jalan By Pass Kilometer 17, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Tindakan preventif kita lakukan, Pemilik usaha kita ingatkan, agar tidak lagi menghidupkan musik terlalu keras, yang bisa mengganggu masyarakat sekitar," kata Suwondo.
Suwondo menambahkan, pemilik usaha diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Perda TDUP.
"Kita berikan surat panggilan kepada pengelola agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS)Satpol PP serta membawa surat izin tempat usahanya jika dimiliki," katanyaSelain itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pandang, Chandra Eka Putra berharap, kepada seluruh pelaku usaha kafe karaoke atau sejenisnya, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan ikut dalam menjaga Trantibum di sekitar lingkungan tempat usahanya.
"Kita mengimbau kepada seluruh pemilik Kafe Karaoke agar mematuhi aturan yang berlaku di Ketapang dan tetap melengkapi surat izin usaha sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang, kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di sekitar tempat tinggalnya," katanya. (*)
Editor : Redaksi