HALONUSA.COM - Sempat mengelak, pengedar sabu di Payakumbuh tak berkutik saat Polisi Temukan Narkotika dalam jok motor.
Tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu itu berhasil diciduk Tim Phantom dari Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Penangkapan itu terjadi di sebuah Counter Handphone di Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh.
Pelaku bernama Rie (37) terbukti secara sah saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh personil kepolisian diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan, penangkapan tersangka Rie berawal dari laporan yang menerangkan akan adanya transaksi narkotika disekitaran lokasi penangkapan.
"Kita langsung respon dan menyebar anggota di lokasi, dan ternyata benar sesuai ciri-ciri yang kita terima tersangka sudah kita amankan," katanya, Sabtu 27 Januari 2024.Lebih lanjut, kata Iptu Aiga, tersangka Rie sempat mengelak tuduhan yang ditimpakan kepadanya saat disergap. Namun ketika polisi menggeledah jok sepeda motor tersangka polisi menemukan satu kantong kresek yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu.
"Menurut pengakuan tersangka, aksinya menjual narkotika kali ini sudah yang ke tiga kalinya, dirinya juga mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Adam (DPO) dengan harga Rp2.000.000," katanya.
Saat ini tersangka sudah menjalin pemeriksaan dan masih melakukan pendalaman sejauh mana keterkaitan tersangka dengan tersangka Adam yang berstatus DPO. (*)
Editor : Redaksi