Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara. (*)
Editor : RedaksiSedang Asyik Pesta Sabu, Tiga Pemuda di Kabupaten Agam Diringkus Polisi
Berita Terkait