HALONUSA.COM - Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang mengepung sebuah rumah yang berada di Jalan Bandes Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo pinggiran kota Padang.
Rumah ini dilaporkan oleh warga yang telah resah dengan aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung hampir setiap hari.
Setibanya di lokasi, polisi berupaya untuk memanggil tersangka yang berada di dalam rumah. Namun tidak kunjung dihiraukan.
Petugas curiga dengan gerak-gerik tersangka di dalam rumah langsung mendobrak pintu dan menggeledah tersangka.
Tersangka atas nama Zalmon merupakan residivis kasus narkoba hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas.
Di dalam rumah tersangka petugas menginterogasinya untuk mengetahui keberadaan barang bukti sabu-sabu yang yang disimpannya.Tersangka akhirnya mengakui jika satu paket sabu-sabu yang hendak dijualnya dibuang ke sumur.
"Ya telah diamankan seorang tersangka dengan inisial Z di daerah Gurun Laweh, Kota Padang. Kita amankan satu orang tersangka dengan barang bukti satu paket sabu," kata Kasubnit narkoba Polresta Padang, Aipda Harry Akmal
Sebelumnya, kata Aipda Harry, pihaknya melakukan pengamanan dan penggerebekan. Tersangka tersebut melarikan diri dan membuang sabu tersebut ke dalam sumur.
Petugas menggiring tersangka ke Mapolresta Padang untuk diperiksa secara intensif. Polisi ingin mengetahui jalur peredaran sabu-sabu yang dilakoninya selama ini.
Editor : Tisya