HALONUSA.COM - Diduga kampanyekan anaknya di rumah dinas, Bupati Pasaman Barat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Seorang warga didampingi tiga Kuasa Hukumnya melaporkan Bupati Pasaman Barat ke Bawaslu Pasaman Barat lengkap dengan bukti video rekaman.
Pelapor menduga adanya pidana pemilu yang dilakukan Bupati Pasaman Barat karena mengajak ASN dan Wali Nagari untuk memilih salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang diduga adalah anak Bupati.
Dalam video rekaman yang direkam pada tanggal 10 Januari lalu, Bupati Pasaman Barat di rumah dinasnya mengarahkan pemilihan ke salah satu Caleg DPR RI.
Pertemuan itu dihadiri oleh Camat dan Wali Nagari se-Pasaman Barat. Aksi sang Bupati ini direkam oleh salah seorang peserta dan menyebar di media sosial.
Pelapor, Tri Tegar Marunduri mengatakan, pada intinya saat melihat video itu mengimbau masyarakat untuk memilih salah seorang Caleg DPR RI."Tindak pidana pemilu yang kita duga sesuai dengan bukti yang kita peroleh itu video adanya pengumpulan Wali Nagari, Camat di aula rumah dinas Bupati Pasaman Barat," dilansir Halonusa.com melalui kanal YouTube Liputan6, Jumat, 19 januari 2024.
Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang membenarkan, adanya laporan warga yang masuk ke Bawaslu Pasaman Barat.
Petugas Bawaslu juga sudah memproses laporan serta melakukan kajian awal. Bawaslu juga telah melakukan rapat
pleno dan meregister laporan itu.
"Kita menerima laporan dari salah satu masyarakat sudah kita proses dan juga sesudah kita terima ada kajian awal dari
Bawaslu dalam mempelajari apakah pelanggaran ini termasuk dalam hukum terpadu dan akan berkoordinasi untuk mendalami laporan dan bukti-bukti yang ada," katanya. (*)
Sumber : YouTube Liputan6