HALONUSA.COM - Sejumlah pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja AQUA Group (SPAG) Solok mendatangi kantor KOMNAS HAM Provinsi Sumbar pada Senin 14 Agustus 2023.
Wakil ketua SPAG Fuad Zaki mengatakan kedatangan mereka ke Komnas HAM untuk mengadu, karena hak-hak sebagai warga negara Indonesia yang dirampas oleh perusahaan.
“Harapan kami, pekerja harus dipekerjakan kembali, itu harapan kami," ujar Fuad Zaki, Senin (14/8/2023).
Sebagaimana diketahui, perselisihan hubungan industrial SPAG Solok dan Pabrik AQUA Solok telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) PN Padang melalui Putusan PHI Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg.
Dalam dokumen putusan sebanyak 207 halaman tersebut, majelis Hakim menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus oleh pengadilan
Meski demikian, karena hubungan para pihak sudah tidak kondusif maka perlu dicari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaiannya.“Karenanya hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus oleh pengadilan karena alasan keadaan memaksa (force majeur),” sebagaimana dikutip dari direktori putusan hal 191.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sultanul Arifin yang menerima SPAG memberikan tanggapannya.
“Karena kita negara hukum, menurut saya yang berhak menyatakan PHK atau tidak itu tentunya putusan pengadilan. Pengadilan yang menentukan apakah itu disebut PHK atau tidak,” jelas Sultanul Arifin saat diwawancara media pada Senin (14/8/2023).
Terkait pelanggaran HAM yang disampaikan SPAG, Sultanul mengatakan KOMNAS HAM mengatakan perlu dilakukan verivikasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak.
Editor : Redaksi