HALONUSA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemusnahan satu koma 8 kilogram narkotika jenis sabu dan 5.934 butir pil ekstasi, yang bulan lalu berhasil diamankan dari 3 orang tersangka yang ditangkap di kawasan Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Pemusnahan ini Disaksikan langsung oleh Plt Kepala BNN Sumbar, Polda Sumbar, dan Kejati Sumbar.
BNN melakukan pemusnahan sebanyak 1.897.09 gram narkotika jenis sabu dan 5934 butir pil ekstasi yang dilakukan di Kantor BNNP Sumbar pada Jumat, 21 Juli 2023.
Untuk proses pemusnahan, BNN juga telah melakukan pengujian terhadap Barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang diamankan dari 4 tersangka yaitu D-Z,
D-A-P, M-W ,dan N-D-Y, yang di tangkap dari hasil informasi masyarakat dan dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan air dan cairan pembersih lalu dibuang ke dalam saluran septic tank.
Awalnya tersangka yang menggunakan kendaraan sempat melarikan diri, meskipun BNN Sumbar sudah memberi tembakan dan tepat mengenai lengan sang sopir.
Dua dari tiga pelaku peredaran barang haram tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka D-Z ditangkap di kawasan Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar sementara rekannya, D-A-P ditangkap di Lampung setelah sebelumnya bersembunyi di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.
Pengakuannya, keduanya ini memiliki kaitan atau sindikat dari terpidana penyalahgunaan narkotika yang ditahan di Lapas Kelas IIA Padang.Kedua orang yang diduga mengendalikan peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi itu berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang. Masing-masing berinisial M-W dan N-D-Y.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap saat ini telah di tahan di Lapas dan saat Ini BNN Provinsi Sumbar masih terus berusaha mencari tahu keberadaan salah satu pelaku lagi yang masih dalam Daftar Pencarian Orang. (*)
Editor : ND