HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) razia kafe di Kota Padang, lagi-lagi temukan minuman beralkohol (minol) golongan B, Rabu, 19 Juli 2023.
Razia itu juga melibatkan Dinas Perdagangan dan DPMPTSP.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama mengatakan, razia yang dilakukan tim gabungan ini bertujuan mengawasi peredaran minol di Kota Padang.
"Lima kafe karaoke yang kita kunjungi, masing-masing tiga cafe karaoke dikawasan Padang Barat, satu lokasi di kawasan Padang Selatan dan satu lokasi lagi di kawasan Padang Timur, Kota Padang," terangnya.
Dari lima kafe karaoke yang diperiksa oleh tim gabungan, Rio Ebu mengatakan, salah satu kafe di kawasan Padang Barat, didapati masih melakukan pelanggaran.
"Saat kita lakukan pemeriksaan di kafe karaoke tersebut, kita temukan minuman beralkohol golongan B yang diperjualbelikan, saat kita tanyai surat izin peredaran minol tersebut, pemilik tidak dapat memperlihatkannya, sebanyak enam botol minol golongan B kita bawa sebagai barang bukti," ujar Rio.Tidak hanya itu, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan di dua warung yang menjual minol di kawasan Padang Barat.
"Kita juga melakukan pemeriksaan surat izin peredaran minuman, pemilik warung dapat memperlihatkannya dan melengkapi surat izin peredaran minol tersebut," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim mengatakan, pengawasan akan selalu intens dilakukan.
"Kita akan selalu intens melakukan pengawasan serta kita akan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan, demi menjadikan Kota Padang menjadi kota yang tertib akan administrasi," katanya. (*)
Editor : Tisya