"Itu (fee) angkanya cukup besar. Para kontraktor tidak ada yang tidak bayar (fee), tidak ada yang gratsi. Ada yang minta 5 persen dan lebih dari itu," bebernya.
Masful menyebutkan, fee tersebut dimnta di setiap proyek termasuk proyek kecil-kecilan seperti Rp200 juta ke bawah.
"Setiap proyek fisik dan non fisik ada fee tapi yang memintanya bukan langsung Kepala Daerah tapi kaki tangannya. Kaki tangan itulah yang bermain nanti baru disetorkan kepada Kepala Daerahnya," ungakpnya.
Masful menjelaskan, cara meminta fee ini tidak langsung turun tangan, Bupati, Walikota maupun Gubernur tetapi ada kaki tangan yang memintanya.
"Mereka memang tidak pernah ikut campur karena setiap kegiatan ada di SKPD. Nah di SKPD itu lah ada orang yang memungut (fee), terkadang dari SKPD itu langsung," katanya.Lebih lanjuta, kata Masful, permintaan fee seperti ini belum terungkap karena KPK belum melkaukan pemeriksaan di Sumatera Barat karena masih dianggap bersih.
"uang itu (fee) dititipkan kepada toko-toko emas. Baik di Padang, Pekanbaru dan tempat-tempat lain," katanya. (*)
Editor : Tisya