Kacau! Pejabat Sumatera Barat Ternyata Terima Fee Proyek dari Kontraktor dan Dititipkan di Tempat Ini

×

Kacau! Pejabat Sumatera Barat Ternyata Terima Fee Proyek dari Kontraktor dan Dititipkan di Tempat Ini

Bagikan berita
Wartawan Senior, Masful dalam acara Padang TV. (Foto: SS YouTube Padang TV)
Wartawan Senior, Masful dalam acara Padang TV. (Foto: SS YouTube Padang TV)

HALONUSA.COM - Pejabat Sumatera Barat (Sumbar) yang kaya raya kini menjadi sorotan di media sosial, setelah viral kasus pejabat di Tanah Air yang mempunyai harta kekayaan fantastis.

Seperti kasus Rafael Alun Trisambodo, merupakan ayah Mario Dandy yang viral karena kasus penganiyaan kepada anak petinggi GP Ansor, David Ozora.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki harta kekayaan hingga Rp56,10 miliar dengan periodik per 31 Desember 2021.

Sementara di Sumbar, harta kekayaan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah juga mengalami peningkatan sejak ia menjabat sebagai orang nomor 1 di Ranah Minang.

Dari LHKPN yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat kekayaan Mahyeldi mencapai Rp7,6 miliar.

Kemudian, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir Rpp1,1 miliar, Bupati Solok Selatan Khairunas Rp1,2 miliar, Pj Walikota Payakumbuh Rida Ananda Rp1,96 miliar.

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Raja Rp2,1 miliar, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar Rp2,2 miliar, Walikota Padang Hendri Septa Rp2,9 miliar.

Menanggipi harta kekayaan pejabat Sumbar, Wartawan Senior, Masful menyebutkan, di Sumbar harta kekayaan pejabat ada Rp300 juta. Bahkan ada yang melonjak, dari hanya minus menjadi Rp7 miliar dan tidak ada yang diperiksa KPK.

"Kita berharap jangan viral dulu baru dilakukan pemeriksaan. Sebab di Sumatera Barat sama dengan provinsi lain di Indonesia yang tidak lepas dari kasus korupsi," katanya dilansir dari YouTUbe Channel Padang TV dengan judul "KPK Kemana Tunggu Viral, Baru Terbongkar Fee Proyek", Selasa, 18 Juli 2023.

Pernyataan mengejutpun diungkapkan Masful, bahwa tidak ada kontaktor yang tidak membayar fee kepada Kepala Daerah. Fee tersebut diberikan secara langsung
kepada Kepala Daerah maupun melalui kaki tangannya.

Editor : Tisya
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini