HALONUSA.COM - Membandel, Satpol PP Kota Padang bongkar paksa 4 payung dan 1 gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Raya pada Senin, 17 Juli 2023.
"Barang-barang milik PKL tersebut terpaksa diangkut tim gabungan, karena mereka tidak mengindahkan teguran petugas, kita amankan satu gerobak dan empat payung PKL," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Mursalim menjelaskan, PKL tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
"Anggota juga membantu PKL untuk memindahkan lapaknya ke tempat yang diizinkan tadi pagi. Tadi siangnya PKL kembali turun ke badan jalan. Sehingga terpaksa dibawa sebagai barang bukti," katanya.Terkait penertiban tersebut, Mursalim mengatakan, sudah sepekan personilnya bersama tim gabungan melakukan penataan PKL di kawasan air mancur, Jalan Pasar Raya Barat hingga Jalan Permindo Padang.
Mursalim menyebutkan, bahwa upaya tersebut dalam rangka menjadikan Pasar Raya yang tertib, bersih dan indah maka dilakukan pengawasan secara berkelanjutan. Diharapkan para PKL bisa mematuhi aturan.
"Dengan tertibnya PKL ini kita harapkan Pasar Raya kembali menjadi pusat perekonomian yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya. (*)
Editor : Tisya