HALONUSA.COM - Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang tahun anggaran 2018-2019.
Salah satu tersangka tersebut adalah Ketua KONI Sumatera Barat yang saat ini masih menjabat dan baru dilantik beberapa bulan yang lalu.
"Untuk yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua KONI Kota Padang periode 2019-2023 dengan inisial AG, Wakil Ketua satu dengan periode yang sama dengan inisial DV dan NZ sebagai wakil bendahara satu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Padang, Therry Gutama, Jumat (31/12/2021).
Ia mengatakan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu sudah diperiksa di oleh tim Pidana Khusus Kejari Padang.
"Tadi pagi ketiga tersangka kami panggil sebagai saksi dan dari pengakuan mereka, langsung kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia mengatakan, atas perbuatan tiga orang tersangka itu, Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp2,1 miliar lebih.Sebelumnya Kejari Padang memanggil 35 cabang olahraga yang berada dibawah naungan KONI Padang, jaksa memanggil unsur-unsur pemberi dana hibah pada organisasi induk cabang olahraga yang sebelumnya.
"Sampai saat ini semua cabang olahraga sudah kita panggil. Namun ada dua cabor yang tidak jadi kita panggil saat penyidikan, karena pengurusnya sudah meninggal dunia," katanya.
Seperti diketahui, Kejari Padang sedang melakukan penyidikan terkait dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Padang secara marathon. Diperkirakan sebanyak Rp 2,1 miliar dana hibah dimaksud menjadi bancakan oleh oknum pengurus, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian.
Tindakan yang dilakukan Kejari Padang pun mendapat banjir dukungan oleh semua pihak Hal ini dibuktikan dengan dibanjirinya kantor Kejari Padang oleh papan karangan bunga.
Editor : Redaksi