HALONUSA.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dodi Hendra berniat melanjutkan kasus yang pencemaran nama baik oleh Bupati Epyardi Asda yang dialaminya.
Meskipun Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar baru akan memeriksa Epyardi Asda pada Selasa (7/9/2021) dengan jalur mediasi, Dodi Hendra memilih untuk tidak mau berdamai meskipun dirinya juga sudah menerima surat dari polisi.
"Pintu damai sudah tertutup, bertemu di pengadilan saja," katanya dilansir Detikcom, Minggu (5/9/2021).
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut merasa perbuatan Epyardi Asda sudah melampaui batas dan kelewat zalim. Dia merasa sudah sangat terluka terlalu dalam.
"Saya sudah sangat terluka, kezaliman dia kepada saya sudah banyak juga. Biarlah aparat penegak hukum saja yang menyelesaikan," katanya.
Menurutnya, perbuatan Epyardi Asda sudah membawa hal pribadi dan berdampak ke keluarga hingga konstituennya."Ini sudah masalah personal saya yang diserang, imbasnya itu makin luas, ke keluarga, DPRD dan masyarakat luas," imbuhnya.
Seperti diketahui, polisi dijadwalkan memeriksa Bupati Solok, Epyardi Asda pasca laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Epyardi Asda dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Selasa (7/9/2021).
"Pemeriksaan (Epyardi Asda) terkait pengaduan Dodi Hendra tanggal 15 Juli 2021 lalu tentang dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Satake dilansir Kompas.com, Sabtu (4/9/2021).
Editor : Redaksi