Syarat Wajib Perjalanan Lion Air di Awal September 2021

×

Syarat Wajib Perjalanan Lion Air di Awal September 2021

Bagikan berita
Ilustrasi pesawat. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi pesawat. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Maskapai penerbangan Lion Air mengeluarkan kebijakan persyaratan terbaru penerbangan yang berlaku mulai Jumat hingga Senin (3-6/9/2021).

Corporate Communications Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, persyaratan tersebut diprioritaskan untuk penerbangan dari dan ke bandar udara (bandar) di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Selain itu, kebijakan itu berlaku bagi penerbangan antar bandara di Pulau Jawa dan Bali atau sebaliknya.

"Syarat terbaru yakni di Nusa Tenggara Barat (NTB), seperti Lombok, Bima dan Sumbawa. Calon penumpang harus menunjukkan vaksin dosis kedua, serta negatif hasil rapid test antigen 1x24 jam atau vaksin dosis pertama ditambah negatif hasil rapid test PCR 2x24 jam," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).

Kemudian, sambung Danang, syarat penerbangan ke Dekai, Yahukimo, Papua. Bagi masyarakat yang berdomisili atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah tersebut, mereka wajib setidaknya vaksin pertama ditambah negatif hasil rapid test antigen 2x24 jam.

Namun, jika calon penumpang bukan warga Yahukimo atau tidak berdomisili di sana, maka mereka wajib setidaknya minimal dosis vaksin pertama ditambah negatif hasil rapid test antigen 2x24 jam ditambah Surat Izin Persetujuan Masuk Satgas Covid-19 di nomor: 0821-1989-1589.

"Konfirmasinya dilakukan dua hari sebelum keberangkatan. Kepada calon penumpang untuk memperhatikan dan memenuhi uji kesehatan, masa berlaku serta dokumen persyaratan lain yang telah ditentukan" katanya.

Untuk meminimalisir antrean, pihaknya menyarankan calon penumpang untuk datang tiga hingga empat jam lebih awal dari jadwal penerbangan serta secara bertahap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pencocokan dokumen secara digital.

Berikut bandara yang melakukan penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level dua:

1. Dewadaru (KWB), Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini