Selain itu, Amrizal Rengganis mengatakan, bahwa Pemko Padang mengoptimalkan penggunaan sisa anggaran yang ada sebanyak Rp30,12 miliar untuk insentif nakes.
Dia mengeklaim bahwa Pemko Padang telah melakukan penyesuaian (refocussing) anggaran sebanyak delapan persen yang bersumber dari Dana Alokasi umum (DAU) untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp83,58 miliar.
"Alokasi dana tersebut salah satunya dipergunakan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp50,9 miliar. Semua anggaran yang ada itu kami pergunakan untuk pembayaran insentif nakes dari Agustus hingga Desember 2021 untuk Dinkes Padang dan Mei hingga Desember untuk RSUD dr Rasidin Padang," imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak 10 kepala daerah ditegur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian karena belum membayar insentif tenaga kesehatan. Salah satunya adalah Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga mengatakan, surat teguran dengan nomor 904 tersebut langsung dilayangkan oleh Mendagri ke 10 kepala daerah yang belum membayarkan hak para nakes tersebut."Jika daerah belum melakukan pengalihan (refocussing) anggaran untuk sumber belanja Nakes, kepala daerah bisa mengganti Peraturan Kepala Daerah dengan menginformasikan ke pimpinan DPRD sehingga insentif (nakes) tidak terhambat," katanya dilansir dari laman Tempo, Selasa (31/8/2021). (*)
Editor : Redaksi