HALONUSA.COM - Partai Demokrat mendukung upaya polisi untuk segera menuntaskan indikasi korupsi surat sumbangan yang diduga melibatkan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan XIII mengatakan, surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar tersebut sudah masuk ke dalam ranah atau kategori korupsi.
"Sudah ada beberapa pihak yang menindaklanjuti surat tersebut, salah satunya kader kami di DPRD Sumbar, Novrizon yang mengusulkan hak angket terhadap Gubernur Sumbar, selain itu, Ombudsman Sumbar juga sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) agar mendapatkan keterangan dari Gubernur," kata Hinca kepada awak media, Selasa (31/8/2021).
Menurut Hinca, polisi harus terus memproses secara hukum surat sumbangan Gubernur tersebut. Pasalnya, aparat harus bisa mencari orang yang bertanggung jawab dan aktor intelektual di belakangnya.
"Wajar jika (surat sumbangan) ini masuk ke dalam tindakan korupsi seperti diatur di dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), itu alasan pentingnya polisi menemukan unsur pidananya," katanya.
Selain itu, kasus surat sumbangan ini katanya juga menjadi pelajaran bagi penjabat negara untuk lebih teliti membaca dokumen sebelum ditandatangani."Karena apapun langkah atau tindakan yang mereka ambil, ini menyangkut hidup banyak orang," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir mengatakan bahwa kasus surat sumbangan yang membawa nama Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) beserta tanda tangan sudah masuk tahap penyidikan.
Hingga saat ini, katanya, sudah 10 saksi yang diperiksa polisi, dimulai dari terduga pelaku kasus penipuan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Sekretaris Daerah, hingga pelapor.
Namun pada perjalanannya, polisi tidak menemukan kasus penipuan seperti yang dilaporkan.
Editor : Redaksi