Ajudan Gubernur Sumbar Larang Wartawan Bertanya, Ini Identitasnya

×

Ajudan Gubernur Sumbar Larang Wartawan Bertanya, Ini Identitasnya

Bagikan berita
Ilustrasi wawancara cegat (doorstop). (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi wawancara cegat (doorstop). (Foto: Dok. Pixabay)

"Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius Undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999," katanya.

Dia menyampaikan, apa yang akan ditanyakan dan apa tidak tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi.

"Kalau ada pihak di luar redaksi mengatur-atur itu, sama dengan mencampuri independensi ruang redaksi, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini," ucapnya.

AJI Padang meminta Gubernur Sumbar untuk menegur bawahannya dan memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang.

"Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang," imbuhnya. (*)

 

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini