HALONUSA.COM - Dua pelaku pencurian di kos-kosan kawasan Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang ditangkap pada Rabu (25/8/2021) dini hari. Mereka diketahui telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kedua pelaku berinisial D 36 tahun dan A, 24 tahun. Mereka dilaporkan ke polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/33/K/VIII/2021/SPKT Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumbar.
"Keduanya ditangkap karena berdasarkan laporan pencurian di kos-kosan yang berada di kawasan Pasar Baru," kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Padang, Ipda Adha Tawar, Kamis (26/8/2021).
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. D dibekuk di salah satu warung internet (warnet) kawasan Simpang Pasir, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh. Sementara rekannya dibekuk di kediaman orang tuanya di Ngalau, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan."Keduanya ini mengincar kos-kosan yang ditinggal pergi oleh penghuninya, di sana mereka memanfaatkan momen tersebut dengan mencuri," katanya.
Hasil interogasi polisi, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali di TKP yang berbeda.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di Polsek Pauh. Barang bukti (BB) yang disita di antaranya, satu telepon seluler (ponsel), satu helai baju dan satu sandal," imbuh Adha. (*)
Editor : Redaksi